TANGERANG –Rihani, terdakwa kasus dugaan penipuan reseller iPhone dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 27 November, mengaku bahwa dirinya juga ditipu oleh kembarannya, Rihana. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp12,8 miliar.
Hal itu disampaikan juga oleh kuasa hukum Rihani, Dedi yang mengatakan bahwa kliennya itu telah mengirimkan atau mentransfer uang terkait pemesanan iPhone kepada terdakwa Rihana.
Namun, kata Dedi, kembarannya itu justru tidak mengirim pesanan iPhonenya. Sehingga kliennya itu tidak dapat menyelesaikan pesanan reseller.
“Mengalami keterlambatan pengiriman barang atau ada yang belum menerima, karena terdakwa (Rihani) juga tidak menerima pesanannya dari saksi Rihana,” kata Dedi dalam persidangan.
BACA JUGA:
Rihani, lanjut Dedi, mengalami kerugian dan harus mengembalikan uang kepada para reseller. Sementara uang itu sudah masuk direkening Rihana.
“Terlapor juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp12, 8 miliar. Uang tersebut diterima terdakwa dari reseller-nya dan uang tersebut harus dikembalikan terdakwa kepada reseller-nya karena barang tersebut tidak ada. Padahal uang tersebut sudah diberikan kepada saksi Rihana, sekalian dipotong untuk keuntungan terdakwa,” sambungnya.