Bagikan:

JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani disebut meraup Rp35 miliar dari aksi penipuan jual-beli iPhone. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui menggunakan skema Ponzi.

Skema ponzi merupakan modus memberikan uang atau keuntungan kepada investor dari uang mereka atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli.

Skema itu digunakan si kembar Rihana-Rihani dengan cara mengiming-imingi harga murah kepada reseller. Bahkan, perbandingannya bisa mencapai ratusan hingga jutaan rupiah dari harga normal.

"Range kerugian antara 200 sampai 800 ribu. Namun setelah kita dalami sementara bahkan sampai ada yang 3 juta dari 1 produk yang ditawarkan," ungkapnya.

"Harusnya harga Rp12 juta ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang," sambung Hengki.

Di sisi lain, Hengki juga menyebut kepolisian mendalami mengenai nominal kerugian dari aksi penipuan si kebar yang mencapai Rp35 miliar. Tak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang menjadi korban.

"Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban-korban lain kami akan dalami lagi," kata Hengki.

Rihana dan Rihani ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, siang tadi.

Keduanya sempat viral di media sosial karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.