Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dengan nominal besar dari rekening milik Rihana dan Rihani. Rekening keduanya dibekukan untuk sementara.

Rihana dan Rihani merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan penjualan iPhone senilai Rp35 miliar.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Juni

Dengan temuan itu, PPATK telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank. Tujuannya untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening keduanya.

“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” sebutnya

Dari hasil analisa, 'si kembar' Rihana dan Rihani memiliki beberapa rekening di 21 bank. Nominal dari transaksi itu diduga merupakan hasil kejahatan.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata Natsir.

Adapun, aksi dugaan penipuan 'si kembar' Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial. Keduanya disebut menggunakan modus Pre-Order (PO).

Akun twitter @mazzini_gsp yang menggunggah aksi dugaan penipuan keduanya. Bahkan, dikataka total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp.