Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan dan menetapkan satu orang berinisial GDA sebagai pelaku penipuan tiket konser Coldplay.

Menurut data yang diterima, GDA adalah Ghisca Debora Aritonang, seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Cluster Waterpoint K3 Noll, Jalan Bungur III, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Ghisca berstatus sebagai seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang dilaporkan pada 13 November, lalu.

Setelah melalui sejumlah penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Ghisca menjadi tersangka atas laporan penipuan tiket konser Coldplay, terhadap sejumlah korbannya.

Sempat diberitakan bahwa jumlah kerugian atas kasus penipuan ini mencapai Rp15 miliar. Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi yang dilakukan Ghisca telah merugikan banyak korban senilai Rp1,3 miliar.