Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Ghisca awalnya dibawa oleh beberapa korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, atas tuduhan penipuan tiket konser Coldplay.

“Salah satu pelapor membawa GDA ke Polres Jakpus. Kami masih memediasi antara pelapor dan terlapor, sampai akhirnya terlapor membuat laporan polisi.” terang Kombes Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin siang, 20 November.

Dijelaskan Kapolres, bahwa Ghisca memang sering menjadi reseller tiket konser band internasional. Namun kali ini, untuk konser Coldplay di Jakarta, Ghisca tidak bisa menyediakan.

“TSK (tersangka Ghisca) sejak 2022 sudah menjadi reseller tiket konser internasional. Tapi kali ini dia tidak bisa menjanjikan tiket.” ujarnya.

Penyelidikan tidak berhenti meski Ghisca ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut Kapolres, diduga masih ada korban Ghisca lainnya yang ada di luar wilayah.

“Kami dapat informasi, masih banyak korban lain di Polda dan Polres lain, di Jaksel dan Bekasi. Ini laporan polisi yang kami terima di Jakpus saja.”

Hingga kini kepolisian masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ghisca untuk mengetahui korban lainnya.

“Penyidik masih mengembangkan.” pungkas Kombes Susatyo.