JAKARTA – Senin, 20 November, Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menyatakan Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chondro, Ghisca dilaporkan oleh 6 orang reseller tiket konser Coldplay.
Kepiawaiannya sebagai perempuan muda berparas cantik, dan pengalamannya pernah menjadi supplier tiket konser band internasional, Ghisca telah berhasil membujuk para korbannya.
Bagaimana tidak, dari 6 laporan kepolisian yang dibuat, mereka yang melaporkan Ghisca adalah reseller besar yang memesan ratusan tiket konser Coldplay dengan nominal uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS dengan nilai Rp1,3 miliar untuk 700 tiket. Yang kedua pelapor AS dengan nominal Rp1 miliar jumlah 600 tiket. Yang ketiga MF, Rp1,3 miliar atau 500 tiket. Kemudian yang keempat, pelapor SG, itu Rp73 juta atau 58 tiket. Kemudian AR, ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket. Dan yang terakhir pelapor CL ini Rp230 juta. Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket.” terang Kombes Susatyo, Senin, 20 November di Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun, dijelaskan Kapolres, untuk konser band kelas internasional kali ini (konser Coldplay), Ghisca tidak mendapatkan tiket untuk memenuhi permintaan dari para reseller tersebut. Sejak itu Ghisca pun dikejar-kejar oleh para reseller, lantaran uang pembelian tiket sudah diberikan melalui transfer.
BACA JUGA:
Ghisca dicari-cari oleh para reseller yang sudah menyetorkan uang hingga mencapai miliaran rupiah. Hingga akhirnya, Ghisca sempat bertemu dengan salah satu korbannya untuk melakukan klarifikasi. Namun, saat itu Ghisca justru dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“13 November, salah satu pelapor membawa saudara GDA ke Polres Jakpus. Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi.” ucap Kombes Susatyo.
Mediasi gagal, para korban akhirnya membuat laporan kepolisian dan Ghisca pun diperiksa. Setelah beberapa hari kemudian, kepolisian menetapkan Ghisca sebagai tersangka.
“Pada hari Jumat 17 November 2023, GDA kami tetapkan sebagai tersangka. GDA ini kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin. Total saksi yang kami periksa sebanyak 7 orang. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa dari bb (barang bukti-red) milik tersangka seperti yang sudah di depan.” katanya.
Kepolisian pun menjerat Ghisca dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 penggelapan.
“Pasal 378 itu 4 tahun, dan atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun.” terang Kombes Susatyo.