JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam Raperpres itu, bakal ada terobosan pengaturan, yaitu penyediaan 20 persen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kawasan hutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan program Reforma Agraria telah berjalan namun masih terdapat hambatan dalam Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan pembaharuan serta penyesuaian dalam regulasi yang dapat mengakomodir dan menjadi solusi atas hambatan yang ada.
"Kita ketahui bahwa Raperpres yang berkaitan dengan Reforma Agraria telah dibahas kemarin di Setneg (Sekretariat Negara), mudah-mudahan segera tuntas. Regulasi ini dapat memberikan mode pemahaman kepada kita, apa yang menjadi tantangan kita, khususnya yang berkaitan dengan tanah transmigrasi dan kawasan hutan," ujar Dalu melalui keterangan tertulis, Jumat 23 Juni, disitat Antara.
Redistribusi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan saat ini terbanyak berada di Kalimantan Barat.
BACA JUGA:
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait.
Ia berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain bagaimana melaksanakan Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.
"Saat ini kita sudah menerbitkan sertifikat Redistribusi Tanah, yaitu sebanyak 35.917 bidang atau 28.796,26 hektare, kurang lebih 10,79 persen dari target yang ada," kata Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kartika Listriana menyampaikan latar belakang dari penyusunan Raperpres tentang Reforma Agraria antara lain mempertimbangkan bagaimana mengatasi permasalahan mendasar dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan memperkuat materi pengaturan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Lebih lanjut, alasan penyusunan Raperpres tentang Reforma Agraria bertujuan untuk mengoptimalkan peran kelembagaan; mengintegrasikan aspek pemberdayaan dan akses masyarakat; serta menyempurnakan materi pengaturan pelaksanaan Reforma Agraria.