Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset sitaan sering kali tak terawat karena proses panjang sebelum dilelang. Sehingga, tiap tahun ada anggaran untuk memelihara barang sitaan yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).

"Pengelolaan aset sitaan berlanjut ke penuntutan hingga eksekusi yang memakan waktu cukup panjang sehingga menyebabkan barang kurang terawat dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Juni.

Ali memastikan perawatan barang yang disita dilakukan dengan maksimal untuk mencegah kerusakan.

"Hal ini membuat nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK kini punya Rupbasan untuk merawat aset pelaku korupsi. Pemanfaatan gedung itu juga berhasil memangkas biaya sewa dan perawatan yang mahal dari pihak ketiga.

Dalam pengelolaan Rupbasan itu petugas memastikan barang tetap dijaga dengan mengelolanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Dalam operasionalnya, pemeriksaan aset di Rupbasan dilakukan dari Senin-Kamis," ujarnya.

KPK memastikan penelusuran aset bakal dilakukan setiap menangani dugaan korupsi. Barang terkait tindak pidana korupsi bakal disita untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan.

"Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024," tutur Ali.