JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 yang mengatur tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan peraturan baru itu bak angin segar dalam upaya penanganan kasus korupsi yang ditangani lembaganya. Tak hanya itu, aturan baru itu juga membuat KPK dapat melelang seluruh benda sitaan dari tindak pidana korupsi meski masih dalam tahap penyidikan.
"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.
Dia juga mengatakan, PP ini juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Penyebabnya, KPK dapat meminimalisir biaya perawatan aset yang disita dari para koruptor.
"Hal ini meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," tegas Ali.
Dengan kebijakan yang jadi terobosan ini, KPK yakin proses pemberantasan korupsi semakin efektif dan efisien. "Serta tetap dapat memberikan outcome yang iptimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkapnya.
BACA JUGA:
PP 105 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Dalam aturan itu disebutkan lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Bab II.
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan kriteria benda sitaan yang dapat dilelang adalah barang lekas rusak membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi tinggi. "Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang," bunyi peraturan tersebut.
Mengenai permintaan atau persetujuan dalam Pasal 5 disebut dilakukan dengan persetujuan tersangka dan kuasanya yang diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum yang permintaan persetujuannya melalui media elektronik maupun non-elektronik.
"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan," demikian dikutip dari pasal tersebut.