Gedung Penyimpanan Barang Sitaan KPK Ternyata Hasil Rampasan dari Koruptor
Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memiliki Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini diresmikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta dua pimpinan lain Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango.

Gedung berkelir putih ini mempunyai luas 7.381 meter persegi dan terdiri dari empat lantai. Selain itu, tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.

Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan gedung ini awalnya hasil rampasan dari mantan koruptor, Fuad Amin Imron. Fuad merupakan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

Dengan berbagai langkah melibatkan berbagai stakeholder, akhirnya gedung ini dijadikan tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan.

"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Cahya dalam membacakan pertanggungjawaban ketika peresmian Gedung Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus.

Ke depannya, KPK memastikan gedung ini akan dipergunakan secara optimal dan efisien. Diharapkan barang sitaan maupun rampasan yang disimpan tak akan mengalami penurunan nilai sehingga pengembalian aset bisa dilakukan dengan maksimal.

Selain untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan, nantinya arsip terkait penindakan kasus korupsi juga akan disimpan di gedung empat lantai ini.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang layak agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Agustus.

KPK berharap adanya gedung ini membantu mereka makin optimal dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Apalagi, langkah ini menjadi tujuan dari upaya penindakan yang dilakukan.

"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi," tegas Ali.

"Bahwa penegakkan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal atau asset recovery," pungkasnya.