Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar terhitung sejak Januari-Mei 2023.

"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan atau asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.

Sedangkan pada tahun 2022 aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.

Ali juga menyebut peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak hanya itu, pada 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka korupsi.

Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya.

Meski demikian KPK akan terus mengoptimalkan pencapaian tersebut dengan meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilainya saat dilelang.

Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.