Bagikan:

TERNATE - KPK terus memantau penertiban aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemkot Ternate dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate, karena masih dikuasai mantan pejabat," kata Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria di Ternate dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.

Dia menyebut, hingga kini masih ada dua kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang dikuasai mantan pejabat Kota Ternate dan ni menjadi fokus untuk dilakukan penarikan.

Karena itu, jika tidak ada niat baik dari mantan pejabat untuk kembalikan aset yang dikuasainya, maka Pemkot Ternate akan diarahkan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, KPK juga membantu melakukan penarikan aset yang dikuasai mantan pejabat di kota Ternate telah dilakukan penarikan 12 kendaraan dan empat kendaraan yang ditarik yakni milik mantan anggota DPRD, mantan Kadis Damkar, Arwan, dua mantan Wakil Wal Kota Ternate, Arifin Djafar dan Abdullah Taher.

Sedangkan, untuk penarikan aset pejabat Pemprov Malut yang bakal ditarik berupa tiga motor dan satu mobil.

Bila aset tidak dikembalikan, baik kota maupun Pemprov Malut, maka KPK arahkan ke APH terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset.

Dia mengimbau agar ke depannya hal tersebut lebih diperhatikan dengan segera mengembalikan ke badan aset karena merupakan milik negara.