AMBON - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua mengingatkan seluruh mantan pejabat daerah setempat untuk segera mengembalikan aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Sesuai data kami, sebanyak 60 unit kendaraan roda empat masih dikuasai mantan pejabat. Sehingga, kami melakukan pendampingan bagi Pemkot agar aset daerah yang masih dikuasi segera dikembalikan," kata Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Maluku dan Papua Dian Ali di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.
Dari 60 unit kendaraan roda empat yang masih dikuasai mantan pejabat, empat kendaraan di antaranya telah dikembalikan.
"Tersisa 56 unit yang akan dilakukan pemantauan selama satu bulan. Target kami awal November 2022 seluruh aset daerah tersebut sudah dikembalikan," tambahnya.
Apabila ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah, katanya, maka KPK akan mengambil langkah tegas untuk merampas kembali aset daerah yang dikuasai oknum mantan pejabat tersebut.
"Ada satu unit mobil yang rusak yaitu mobil mantan kepala Dinas Pertanian sehingga harus diderek. Kendaraan dalam keadaan baik atau rusak sekali pun harus dikembalikan," tegasnya.
BACA JUGA:
Dia menyatakan pembiaran penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak memiliki hak tersebut dapat berdampak pada pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara. Permasalahan itu sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata, sehingga KPK harus hadir memberi solusi konkret dengan pengambilalihan aset milik pemda.
"Aset daerah menjadi prioritas, bukan karena sudah pensiun maka menjadi hak milik. Tentu ini hal yang salah, mengingat aset daerah tetaplah aset," ujar Dian Ali.