KPK Dampingi Pemda Tarik Aset Dikuasai Eks Pejabat di Ternate
DOK VOI

Bagikan:

TERNATE - KPK melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, untuk menarik sejumlah aset negara yang masih dikuasai mantan pejabat dan anggota DPRD setempat.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria mengatakan pendampingan penarikan aset pemkot itu berupa kendaraan dinas, termasuk rumah dinas DPRD Kota Ternate.

"Untuk pejabat di Kota Ternate telah dilakukan penarikan 12 unit kendaraan dan hari ini kita dampingi ada empat kendaraan yang ditarik, yakni dikuasai mantan anggota DPRD, mantan kadis Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran) Arwan, dan dua mantan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar dan Abdullah Taher,” kata Dian dilansir ANTARA, Rabu, 12 Oktober.

Sedangkan untuk penarikan aset negara yang dikuasai pejabat Pemprov Malut berupa tiga sepeda motor dan satu mobil.

Dian mengatakan jika aset negara itu tidak dikembalikan maka pihaknya akan melapor ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penggelapan aset.

"Jadi, kalau aset tidak dikembalikan, baik kota (Pemkot Ternate) maupun Pemprov Malut, maka KPK akan mengarahkan ke APH untuk ditangani atas dugaan tindak pidana penggelapan aset," katanya.

Dian mengimbau ke depannya masalah aset tersebut lebih diperhatikan dan kepada pihak yang menguasai aset untuk segera mengembalikan ke badan aset karena merupakan milik negara.

"Saya meminta ke depan jangan terulang lagi, jika ada mutasi segera kembalikan ke badan aset karena itu bukan barang milik pribadi," katanya.

Sebelumnya, KPK membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas milik negara yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate.

Berdasarkan laporan, jumlah aset yang belum dikembalikan tercatat sebanyak 61 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat. Sedangkan lima orang pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara.

"Saya sudah sampaikan, nanti diberikan data lagi karena ada 61 kendaraan roda dua, 10 roda empat, terkecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil wali kota dan camat," kata Dian Patria.