Bagikan:

MALUKU UTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut) akan melakukan proses penarikan aset berupa mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov maupun DPRD Malut.

"Untuk upaya pengembalian mobil dinas ini, maka Pemprov Malut sudah menyerahkan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Malut agar melakukan penarikan aset bergerak tersebut," kata Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun), Kejakti Malut, Jefri Huwae di Ternate dikutip Antara, Selasa, 25 Januari.

Menurut dia, aset yang masih dikuasai di antaranya oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Malut periode  2014-2019, Alien Mus dan mantan Sekda Malut,  Majid Husen. 

Jefri mengatakan, pihaknya selalu mengkonfirmasi terkait upaya pengembalian aset daerah tersebut dengan Alien Mus dan Majid Husen. 

"Jadi kita selalu konfirmasi dengan Pemprov Maluku sebagai pemiliknya. Jadi  kita sudah konfirmasi ke Pemprov Malut dan disampaikan Alien Mus dan Majid Husen akan diberikan titip rawat mobil," ujar Jefri.

Karena itu, Jefri sudah meminta agar Pemprov Malut memberikan surat kepada Kejati Malut terkait titip rawat mobil dinas tersebut. 

"Artinya kalau Pemprov Malut sudah memberikan surat ke  Kejati bahwa mobil dinas itu telah ada titip rawat berarti sudah selesai urusan dengan kejaksaan," kata Jefri. 

"Saya dalam beberapa hari ke depan akan konfirmasi terkait dengan surat titip rawat mobil dinas yang diberikan Pemprov Malut kepada Alien Mus dan Majid Husen sehingga kalau surat itu sudah ada, maka  memang tidak ada masalah," sambungnya.

Bila terdapat kerusakan, maka tanggung jawab berada di pemegang aset. 

"Jadi, kalau ada kerusakan ya tanggungjawab Alien dan Majid. Kalau ada kerusakan itu hubungan keperdataan antara Pemprov Malut dengan penerima surat titip rawat tersebut. Sedangkan, jika mobil dinas diperjualbelikan,  maka itu adalah murni tindakan pidana," kata Jefri.