JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rampung berkoordinasi dengan tim khusus (Timsus) Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hanya saja, saat menyambangi Mabes Polri, LPSK tak dapat bertemu Bharada E yang merupakan tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Jadi kita ndak bisa ketemu langsung hari ini karena ya memang dalam proses pendalaman," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Dengan begitu, pihaknya juga belum mengasesmen Bharada E terkait dengan pengajuan tersebut.
BACA JUGA:
Bahkan, walaupun sudah berkoordinasi dengan penyidik mengenai permohonan JC Bharada E belum bisa diputuskan. Sebab, tim LPSK perlu mendalami hasil koordinasi tersebut.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi.
Adapun, Bharada E sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.