Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri sah secara konstituional.

"Kita tahu tuntutan salah satunya adalah menuntut Jokowi mundur. Pertanyaannya apakah boleh menyampaikan aspirasi seperti ini? Boleh! Tetapi yang yang tidak boleh adalah memaksa dengan kekuatan senjata,"

"Aspirasi yang meminta presiden mengundurkan diri adalah konstitusional tidak boleh dibilang bahwa itu inkonstitusional," terang Refly lewat kanal Youtube @Refly Harun dikutip pada Kamis, 21 Oktober.

Menurut Refly, yang tidak boleh dalam hukum tata negara adalah melakukan kudeta alias menggulingkan kekuasaan resmi negara menggunakan militer. Hanya saja dalam konteks tertentu, kudeta ini bisa dianggap sah. 

"Ya bila kudeta itu dilancarkan dengan cara yang berhasil dia menjadi the new legal order menjadi tata hukum yang baru. Tapi ini terkait soal hukum tata negara, jangan terlalu jauh mikirnya nanti salah dipahami. Hukum tata negara ini sama seperti politik juga, kalau anda menang maka anda tidak dianggap melakukan kegiatan yang konstitusional tapi kalau kalah inkonstitusional," terang Refly.

Selain kudeta atau tuntutan untuk mengundurkan diri, dalam konstitusi, kepala negara dapat diganti melalui pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan sekali dalam 5 tahun. Sejak 2004, Indonesia sudah melakukan pergantian presiden melalui Pemilu. 

Dalam kesempatan tersebut, Refly juga sempat membaca beberapa pertanyaan netizen terkait siapa tokoh yang tepat menggantikan Presiden Jokowi di 2024? Menurut Refly, pilihan dia jatuh pada Rizal Ramli. 

"Rizal Ramli, kita butuh orang yang rada-rada nekat, berani tapi juga punya konsep,  ketegasan dan punya latar belakang salah satunya. Ya Anies Baswedan juga bagus, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil oke juga,"

"Tapi kalau dibandingkan dengan Rizal maka Rizal tokoh yang jauh lebih senior," terang Refly. 

Hanya Refly tidak menampik bila sosok yang memiliki kapasitas maupun kapabilitas belum tentu dipilih oleh rakyat karena tidak memiliki kendaraan. Rakyat hanya terpukau pada pencitraan semata. 

"Karena itu nanti kita lihat siapa yang jadi calon. Gatot Nurmantyo juga bagus, Prabowo mau maju silakan, Puan Maharani silakan. Itu jauh lebih demokrati ketimbang halangi orang untuk maju dengan alasan efisiensi padahal alasannya ingin menang dengan curang, tidak gentleman melalui parliamentary threshold," terang Refly.

Untuk diketahui, dalam aksi Aliansi BEM SI menyampaikan setidaknya 12 tuntutan kepada Pemerintah.

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri

5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.