JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi AKP Supai Warna (SW) pada Selasa, 27 Juni. Ia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan terhadap tukang bubur modus rekrutmen anggota polisi.
"Setelah berkas lengkap, direncanakan Selasa (rencana sidang KKEP, red)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Kamis, 22 Juni.
Namun, tak menutup kemungkinan ada perubahan mengenai waktu persidangan. Sebab, proses pemberkasan masih dilakukan.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai kemungkinan proses etik terhadap AKP SW dihentikan apabila Wahidin selaku korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi (LP), Tompo enggan berkomentar perihal tersebut.
Hanya ditegaskan bila untuk saat ini, proses pidana maupun etik tetap dilakukan. Sebab, belum ada permohonan resmi pencabutan laporan.
Selain itu, AKP SW dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat tahap penyidikan.
"Kita tidak asumsi, yang jelas saat proses masih berjalan," kata Tompo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, AKP SW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggepalapan senilai Rp310 juta dengan modus rekrutmen anggota polisi. Kini, ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) sembari menunggu proses etik.