Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam untuk memecat dan mempidanakan AKP SW yang terlibat dalam tindak pidana penipuan modus rekrutmen anggota polisi.

AKP SW merupakan mantan Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Ia menipu tukang bubur hingga ratusan juta.

"Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP. Jadi yang begini-beginu jangan terjadi lagi dan saya perintahkan Kadiv Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Sigit dalam sambutannya saat memimpin upacara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepoliisan, Rabu, 21 Juni.

Tindakan AKP SW dianggap telah mencoreng citra Polri. Terlebih, Sigit tak menginginkan proses perekrutan dinodai dengan praktik nakal.

"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," sebutnya.

Bahkan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus-kasus semacam itu. Termasuk, oknum-oknum lain yang menerima setoran dari pungutan liar (pungli) modus rekrutmen anggota polisi.

"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," kata Sigit.

Sebagai pengingat, kasus dugaan penipuan itu dialami seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.

Korban menyerahkan uang kepada polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.