Tukang Bubur Kena Tipu Janji Polisi Anak Jadi Anggota Polri, Laporan Dicabut Kala Kapolri Perintahkan AKP SW DIpidanakan
Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon Wahidin (kedua kanan) saat menunjukkan akta kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan AKP SW di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Khaerul Izan

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menindak AKP Supai Warna (SW) secara etik dan pidana karena telah menipu tukang bubur, Wahidin, senilai Rp310 juta dengan modus rekrutmen anggota polisi. Namun, di sisi lain terjadi pencabutan laporan polisi (LP).

Perkara penipuan ratusan juta ini bermula saat Wahidin berbincang dengan SW terkait ketertarikan untuk menjadikan anaknya sebagai anggota Polri, mengingat mereka merupakan tetangga yang tinggal di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Usai Wahidin bercerita, kemudian AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon memberikan arahan dan menjanjikan bakal mengenalkan kepada N yang merupakan ASN Mabes Polri.

Kemudian antara AKP SW, Wahidin, dan N, bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan sebagai anggota Polri, pada 2021. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi yakni membayarkan uang Rp310 juta.

Hanya saja, janji yang disampaikan AKP SW tak menjadi kenyataan. Sebab, anak Wahidin dinyatakan gugur atau tak lolos dari seleksi perekrutan anggota Polri.

Wahidin pun meminta uangnya dikembalikan. Namun AKP SW dan N tidak menyanggupinya.

Karenanya, Wahidin melaporkan persoalan itu. Hingga akhirnya, AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, kasus itu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, dengan tegas ia langsung memerintahkan Kadiv Propam untuk memecat dan mempidanakan AKP SW.

"Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP. Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi dan saya perintahkan Kadiv Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Sigit.

Tindakan AKP SW dianggap telah mencoreng citra Polri. Terlebih, Sigit tak menginginkan proses perekrutan dinodai dengan praktik nakal.

"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," sebutnya.

Bahkan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus-kasus semacam itu. Termasuk, oknum-oknum lain yang menerima setoran dari pungutan liar (pungli) modus rekrutmen anggota polisi.

"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," kata Sigit.

Tak lama usai adanya perintah dari Kapolri tersebut, Wahidin justru memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Cirebon Kota. Alasannya, sudah ada kesepakatan damai dengan AKP SW

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin.

Dia mengatakan, pencabutan laporan ini berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan, pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," kata Wahidin.