Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat belum menerima permohonan pencabutan laporan polisi (LP) dari tukang bubur, Wahidin, mengenai dugaan penipuan dan pengelapan dengan terlapor AKP Supai Warna (SW). Karenanya, proses pidana dan etik masih terus berjalan.

"Belum ada (permohonan pencabutan LP). Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada VOI, Kamis, 22 Juni.

Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan proses etik terhadap AKP SW dihentikan apabila Wahidin mengajukan permohonan pencabutan LP, Tompo enggan berkomentar.

Hanya ditegaskan bila untuk saat ini, proses pidana maupun etik tetap dilakukan. Sebab, AKP SW dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat tahap penyidikan.

"Kita tidak asumsi, yang jelas saat proses masih berjalan," kata Tompo.

Saat ini, AKP SW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggepalapan senilai Rp310 juta dengan modus rekrutmen anggota polisi. Kini, ia ditempatkan di tempat khsusu (patsus).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan Kadiv Propam untuk memecat dan mempidanakan AKP SW.

"Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP. Jadi yang begini-beginu jangan terjadi lagi dan saya perintahkan Kadiv Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Sigit.

Tindakan AKP SW dianggap telah mencoreng citra Polri. Terlebih, Sigit tak menginginkan proses perekrutan dinodai dengan praktik nakal.

"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," sebutnya.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus-kasus serupa. Termasuk, oknum-oknum lain yang menerima setoran dari pungutan liar (pungli) modus rekrutmen anggota polisi.

"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," kata Sigit.