Bagikan:

SUMBAR - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat (Sumbar) bisa disertifikatkan.

Namun, Hadi bilang sertifikasi tanah ulayat hanya bisa terealisasi jika dibantu pemangku kepentingan adat dan pihak kampus atau perguruan tinggi.

"Tanah ulayat ini bisa disertifikatkan dan masuk ke dalam pendaftaran target 126 juta bidang, dan itu merupakan pekerjaan saya," kata Menteri Hadi di Padang, Sumbar, Rabu 21 Juni, disitat Antara.

Hadi menegaskan untuk merealisasikannya, Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Gubernur Sumbar hingga civitas academica.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, Kementerian ATR/BPN mencatat luas tanah ulayat masyarakat hukum adat di provinsi tersebut sekitar 352 ribu hektare (Ha).

Hadi menyakini apabila tanah tersebut telah didaftarkan dan memperoleh sertifikat maka akan mendongkrak perekonomian

LKAAM, termasuk menjamin tanah tidak hilang atau berkurang.

Hal tersebut dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 serta Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 yang pada intinya menyebutkan penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui mekanisme hak pengelolaan.

"Ekonomi bisa maju ketika tanah ulayat sudah menjadi hak pengelolaan masyarakat hukum secara komunal," ujar dia.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri mengatakan terkait bidang agraria dan tata ruang perguruan tinggi itu telah melakukan berbagai kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama itu di antaranya nota kesepahaman tentang pengembangan tri darma perguruan tinggi serta tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN. Berikutnya penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Sumbar dan Kalimantan Tengah.

"Termasuk juga kerja sama pilot project tindak lanjut data inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Sumbar tahun 2023," kata Yuliandri.