Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan berbagai macam persoalan pertanahan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Seluruh kepala kantor pertanahan saya perintahkan untuk segera melakukan konsolidasi, dan mendatangi para niniak mamak (tokoh adat), serta para wali nagari (kepala desa atau kades) untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan," kata Menteri Hadi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.

Hadi mengatakan berbagai permasalahan di lapangan dan yang menjadi prioritas sesuai database di Kementerian ATR/BPN harus segera dituntaskan. Apalagi, Provinsi Sumatera Barat dinilai tertinggal dalam hal program sertifikasi tanah.

Setelah datang secara langsung ke Ranah Minang, eks Panglima TNI tersebut menemukan bahwa persoalan tanah ulayat dilatarbelakangi upaya dari masyarakat hukum adat yang semata-mata hanya ingin mempertahankan hak mereka.

"Permasalahannya bukan karena masyarakat tidak mau, tapi masyarakat ingin mempertahankan tanah ulayat supaya tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/318738/dalam-persidangan-bts-4g-dito-ariotedjo-nama-saya-dipertaruhkan-hingga-tanggung-jawab-ke-jokowi

- https://voi.id/berita/318766/besok-wapres-ma-ruf-ke-merauke-danrem-pastikan-perbatasan-ri-png-aman

[/see_also

Ia mengatakan, sering kali masyarakat adat berbenturan dengan persoalan hak guna usaha (HGU) di kawasan tanah ulayat. Setelah masa HGU berakhir, otomatis tanah kembali ke tangan negara.

Masyarakat hukum adat protes karena tanah mereka dikuasai negara. Namun, di satu sisi mereka (masyarakat adat) menyadari tidak bisa membuktikan secara hukum karena tidak mengantongi sertifikat.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN mencoba mencarikan mekanisme agar hak-hak dari masyarakat adat tidak dilanggar, salah satunya lewat penerbitan sertifikat hak tanah ulayat.

"Saya sampaikan tadi apabila masyarakat menginginkan sertifikat itu dalam satu kelompok atau secara komunal, silahkan," kata dia.

Namun, apabila masyarakat hukum adat menginginkan di atas tanah komunal itu juga diterbitkan sertifikat, maka Kementerian ATR/BPN juga siap memfasilitasi.

"Yang jelas kami mengharapkan seluruh tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat semuanya disertifikatkan," tandasnya.