Bagikan:

PADANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden Jokowi berpesan untuk segera menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia.

"Bapak Presiden menyampaikan kepada saya agar segera menyelesaikan permasalahan rakyat yang paling mendasar yaitu sengketa dan konflik pertanahan dan harus cepat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kabupaten Tanah Datar dilansir ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Setelah menerima perintah Presiden, Menteri Hadi langsung mengumpulkan para direktur jenderal di ATR/BPN untuk mempelajari masalah agraria di Indonesia. Salah satu masalah krusial ialah terkait tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dieksekusi.

"Saat itu saya minta langsung dikaji dan dieksekusi. Tiga bulan kemudian, Bupati Tanah Datar menghadap saya salah satunya permasalahan tanah ulayat," kata dia.

Saat itu, Hadi mengaku belum ada gambaran bagaimana merealisasikan sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar. Kendati demikian, ia berjanji segera menyelesaikannya.

"Hari ini saya hadir di Kabupaten Tanah Datar, dan ini adalah satu peristiwa yang langka karena baru pertama kali negara menyerahkan sertifikat HPL tanah ulayat masyarakat hukum adat," jelasnya.

Hadi menegaskan permasalahan atau sengketa tanah ulayat di Indonesia harus segera diselesaikan. Sebab, negara wajib melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat, dan melindungi kelestarian tanah tersebut.

Dengan begitu, ke depannya tidak ada lagi mafia tanah yang bermain-main di atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Termasuk tidak ada lagi keluarnya izin hak guna usaha yang overlapping atau tumpang tindih dengan tanah ulayat.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hadi Tjahjanto karena telah memenuhi janjinya menertibkan atau menyelesaikan permasalahan tanah ulayat di kabupaten tersebut.

Dia mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan proyek percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia yang mempunyai tanah ulayat.