JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung sejak pagi sekitar pukul 09.13 WIB. Dia mengaku nyaman saat berada di ruang penyidik.
“Tadi di sana saya sangat nyaman karena penyidiknya ramah dan profesional,” kata Kasdi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober.
Kasdi mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan. Sementara terkait statusnya yang dikabarkan sebagai tersangka di kasus itu, dia tak mau banyak bicara.
Adapun dalam kasus ini, Kasdi dikabarkan terjerat bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Namun, komisi antirasuah belum mau mengumumkan nama ketiganya.
Dia menilai tak etis untuk menyampaikan hal tersebut di publik. “Mohon tanyakan ke sana (KPK, red),” tegasnya.
Kasdi memastikan dirinya akan terus mengikuti proses hukum. Apalagi, dirinya sudah menjelaskan pengetahuannya di hadapan penyidik.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Rinciannya pemerasan berkaitan dengan jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo, misalnya, penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.
Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.
Berikutnya, ditemukan juga sedan bermerek Audi A6 yang disita oleh penyidik. Mobil ini didapat penyidik saat menggeledah rumah Syahrul di Makassar.
Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.