Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono pada hari ini, Rabu, 11 Oktober. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama dua orang lainnya, termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.

Penahanan bakal dilakukan hingga 30 Oktober mendatang. Penyidik nantinya bisa memperpanjang upaya paksa ini.

Selain Kasdi, KPK juga menetapkan Syahrul serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta sebagai tersangka. Hanya saja, mereka belum menggunakan rompi oranye seperti Kasdi.

Ketiganya menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait jabatan maupun pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

“SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi tim penyidik KPK,” ujar Johanis.

Sebagai informasi, Kasdi sempat mengaku nyaman setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 10 Oktober. Ia diperiksa selama 11 jam.

“Tadi di sana saya sangat nyaman karena penyidiknya ramah dan profesional,” kata Kasdi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober.