Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Rabu, 11 Oktober. Dari total tersangka itu hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan penyidik.

"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, tiga orang untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.

Kasdi disebut Ali masih digarap penyidik. “Satu tersangka masih (menjalani, red) pemeriksaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kasdi hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.42 WIB. Namun, kedatangannya itu tak diumumkan oleh komisi antirasuah seperti tersangka maupun saksi di kasus lain.

Sementara dua tersangka lainnya, disebut Ali berhalangan hadir dan mengirim surat ke komisi antirasuah. Meski tak menyebut nama tapi disinyalir dua tersangka itu adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Sebab, KPK dikabarkan sudah menetapkan ketiganya sebgai tersangka. “Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit,” tegas Ali.

“Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Adapun KPK sedianya memanggil Syahrul pada hari ini. Hanya saja, berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Ali pada Selasa kemarin, politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain.

Meski dipanggil, Syahrul tidak menunjukkan batang hidungnya karena dia sedang menjenguk ibunya yang sakit. Surat konfirmasi juga sudah dikirimkan oleh perwakilan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dikabarkan terjerat dalam kasus korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, penyidik menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Rinciannya pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).