Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada hari ini, Kamis 28 November.

Pemeriksaan hari ini diketahui merupakan tindak lanjut penyidik usai Firli Bahuri mangkir dari jadwal pengambilan keterangan pada 26 Februari.

"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 28 November.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri pada pemeriksaan hari ini.

Hanya disebutkan bila eks Ketua KPK itu telah menyampaikan ketidakhadiranya kepada penyidik melalui kuasa hukumnya.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik perihal kasus tersebut, khususnya soal kemungkinan menjemput paksa, Ade enggan berkomentar. Tapi, disebutkan tim penyidik akan berkonsolidasi perihal tersebut.

"Penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade.

Sebagai pengingat, ada dua dugaan tindak pidana yang sedang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.

Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Pada penanganan kasua itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang dengan rincian, 7 anggota Polri, 16 pegawai KPK, 16 pegawai Kementan, 4 sipil, 1 ahli pidana, dan 1 ahli hukum acara," kata Ade