JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono telah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
Keduanya diperiksa oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hatta dan Kasdi terpantau keluar dari gedung ACLC KPK pukul 15:00 WIB dan langsung ngacir masuk ke mobil tahanan KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak Media terkait materi pemeriksaan.
Hatta dan Kasdi merupakan bagian dari 13 orang saksi yang diperiksa Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jau dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri mulai dari pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK sudah menetapkan Hatta, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kementan.
BACA JUGA:
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.