Bagikan:

JAKARTA - Ketua PBSI sekaligus bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta 

mengaku dicecar Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal bisnis menyewakan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Alex Tirta hari ini menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. 

"Pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja," kata Alex Tirta di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember. 

Dirinya mengaku dimintai keterangan oleh Dewas KPK sebanyak 3 sampai 4 pertanyaan yang sifatnya mengonfirmas penyewaan rumah di Kertanegara. 

Saat ditanya Wartawan soal apakah Firli ikut sidang Dewas atau tidak, Alex mengatakan tidak melihat Firli dan tidak tahu di mana keberadaan Firli. 

Hari ini merupakan hari ke-3 sidang kode etik Firli Bahuri. Pada sidang 14 Desember lalu atau sidang perdana, yang bersangkutan tak hadir sehingga dewas menundanya hingga 20 Desember.

Sayangnya, di sidang 20 Desember, Firli Bahuri kembali tak hadir. Dewas KPK memeriksa 

12 saksi termasuk 4 pimpinan KPK. Pada hari ini, 21 Desember dewas KPK kembali memanggil 13 saksi yang berbeda, salah satunya adalah Alex Tirta yang dicecar soal penyewaan rumah untuk Firli di Kertanegara. 

Diketahui Alex disebut sebagai penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan di mana rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menggeledah rumah yang disebut-sebut sebagai Safe House Firli Bahuri. 

Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.