Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera merampungkan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang dinonaktifkan karena berstatus tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau putusan itu kan tergantung bukti yang ada. Vonisnya nanti, besok kita susun dahulu putusannya," kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember.

Sidang kode etik besok berlangsung pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan 3 orang pelapor yang terdiri dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan organisasi masyarakat.

"Besok masih ada pemeriksaan dari 3 orang pelapor, MAKI, 2 lagi saya lupa dari apa organisasi masyarakat, 3 orang pelapor tapi dari lembaga semua.

 

Sementara itu, Firli Bahuri sudah 3 kali mangkir dari pemeriksaan Dewas KPK.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ini terkait pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diusut juga soal menyewa rumah di kawasan elite jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Bos Alexis, Alex Tirta.