Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya di tengah sidang dugaan pelanggaran etik. Firli meminta maaf tak bisa menyelesaikan mandat yang sudah diterima sejak 20 Desember 2019.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” kata Firli kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.

Firli mengatakan surat pengunduran diri sudah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember. Ia berharap langkah ini disetujui 

“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami,” tegasnya.

“Dan juga sekaligus atas nama keluarga, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa negara selama 40 tahun,” sambung pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dewas sebenarnya akan segera menentukan nasib dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Mereka tinggal memeriksa pelapor dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.

“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos tempat hiburan malam, Alex Tirta.

Dewas KPK akhirnya menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.