JAKARTA - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK nonaktif. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.
Firli mengatakan dirinya sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk disampaikan ke Presiden Jokowi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” tegasnya.
Adapun pengunduran diri ini disampaikan Firli di tengah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar Dewan Pengawas KPK. Cara semacam ini juga pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Juni 2022.
Diketahui, Lili memutuskan mundur dari jabatannya ketika Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik karena dia diduga menerima gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi. Pemberian itu berasal PT Pertamina (Persero).
Setelah Lili mengundurkan diri dan disetujui Presiden Jokowi, Dewas KPK memutuskan tak melanjutkan sidang etik. Alasannya, dia sudah tidak lagi menjadi sebagai insan komisi antirasuah.
Sama seperti Firli, Lili juga saat itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan Dewas KPK dengan berbagai alasan. Termasuk sedang melakukan tugas di luar kota.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dewas sebenarnya akan segera menentukan nasib dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Mereka tinggal memeriksa pelapor dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos tempat hiburan malam, Alex Tirta.
Dewas KPK akhirnya menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.
Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.