Dewas KPK Sebut Firli Bakal Rugi Mangkir dari Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri bakal rugi jika dia terus mangkir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar. Katanya, dia tak akan punya kesempatan untuk membela diri.

“Dia rugi, dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 21 Desember.

Tumpak bilang Firli tak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya dalam sidang etik. Meski begitu, dia tetap berharap pensiunan Korps Bhayangkara tersebut bisa memenuhi panggilan walaupun sidang bakal terus berjalan tanpa kehadirannya.

“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir,” tegasnya.

Adapun sidang etik bakal kembali dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 21 Desember. Dalam persidangan ini, Dewas KPK akan meminta keterangan dari Firli.

“Tapi kalau beliau tidak hadir, ya, enggak apa-apa,” ungkap Tumpak.

Selain Firli, nantinya Dewas KPK akan memanggil 27 saksi dalam sidang etik. Tumpak menyatakan pihaknya ingin agar proses ini bisa selesai sebelum pergantian tahun.

“Ya, kita upayakan, ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.