Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk mengatasi masalah pemberantasan narkoba. Dia menyebut sebanyak 264 ribu tersangka telah ditangkap sepanjang 2020-2024 terkait kasus narkoba.

"Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin, 11 November. 

Sigit menjelaskan, Polri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu, ganja, pohon ganja, daerah atau wilayah yang ditanami pohon ganja, heroin, kokain, mashish, ekstasi dan tembakau gorila.

"Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun dan kalau ini kemudian menyebar di masyarakat tentunya ini akan akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," jelasnya. 

Selain itu, Sigit mengatakan, Polri juga melakukan penyitaan aset-aset senilai Rp1,5 triliun. "Sementara aset dari kejahatan tersebut kita sita Rp1,55 triliun," kata Sigit.