Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2021, di dalam rumah milik pelaku yang di Desa Ciberem Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Kasat Reskrim dalam pesan singkat, Rabu, 12 Oktober.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil. Kemudian, lanjut Kasat, terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.

"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab", ungkap Edy Suranta.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, FS (14), keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelaku, namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas. Sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00, anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan", jelas Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.