Prostitusi Online di Banyumas Tawarkan Bocah hingga Wanita Hamil, Polisi Tangkap Muncikarinya
Tersangka mucikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Bagikan:

JATENG - Polda Jawa Tengah mengamankan seorang germo atau muncikari berinisial RW dalam kasus prostitusi daring atau online di Banyumas. Dalam praktiknya, RW menawarkan bocah di bawah umur hingga wanita hamil kepada pria hidung belang.

"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Jawa Tengah, Senin 30 Oktober, disitat Antara.

Dwi menambahkan, pelaku beraksi sejak tahun 2020 telah "menjual" sekitar 50 korban.

Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp500-800 ribu per orang.

Ia menjelaskan, pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.

Pelanggan yang memesan, kata dia, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.

Pelanggan prostitusi daring ini, lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio, berasal dari berbagai kalangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.