Pria Ini Jual Ibu Hamil dan Puluhan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Lewat Facebook
RW, penjual ibu hamil dan anak di bawah umur ke pria hidung belang/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditangkap Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Dalam aksinya, RW menggunakan platform Facebook atas nama akun Setianingsih Zoya, untuk menjajakan seks dengan berbagai macam kriteria ke pria hidung belang. Mulai dari anak di bawah umur, gay, hingga ibu hamil dan menyusui ke pria hidung belang.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman Facebook.

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 1 November.

Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan dengan harga yang berbeda-beda.

“Tarifnya, kalau anak di bawah umur Rp600 ribu, sekali kencan, ibu hamil Rp500 ribu, gay Rp500 ribu, dan ibu menyusui Rp800 ribu. Dari setiap transaksi pelaku mendapat komisi Rp200 ribu," terangnya.

Dwi Subagio pun menurutkan, sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

"50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini," ungkapnya

Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang mengaku resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Lalu pada 5 Oktober 2023 petugas menuju Banyumas untuk menangkap RW di kawasan Baturaden.

Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa ia mencari para korban dengan iming-iming tawaran pekerjaan gaji tinggi.

"Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020," kata RW.

RW dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Ppasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.