Pasutri di Tangerang Jual Anak di Bawah Umur untuk Layani Pria Hidung Belang
Pasutri di Tangerang ditangkap atas kasus TPPO/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur melalui aplikasi Michat. Dua dari 4 orang yang diamankan telah dijadikan tersangka, DL (33) dan RA (29). Sedangkan 2 orang lainnya adalah Perempuan di bawah umur, yakni UYN (17) dan AF (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, DL dan RA adalah pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap di Jalan Beringin, Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu, 16 Maret, pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya duganya praktik prositusi online di sebuah kos-kosan.

“Petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi Michat, satu sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi,” ujarnya.

Disebutkan bila DL berperan sebagai muncikari atau mami, kemudian untuk RA sebagai operator menyediakan dua wanita.

“Sedangkan UYN dan AF (wanita yang dijual) dengan tarif Rp500ribu untuk satu kali kencan,” ujarnya

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya