Bocah SD di Pondok Gede Bekasi Juga Disekap dan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Dalam Rumah Kontrakan
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

BEKASI – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang siswi SMA kelas 10 SMA, korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang disekap di sebuah kontrakan di Pondok Gede, Bekasi. Korban berinisial A (15) itu mengaku, ada 6 wanita lain yang ada di dalam kontrakan. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah mengatakan, keenam anak yang dipaksa melayani pria hidung belang itu, semuanya masih di bawah umur.

“Ada 6 anak di kontrakan. Di bawah umur semua,” kata Lia saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 9 Januari.

Lia menyebut para korban yang dijadikan wanita BO ini semuanya di bawah umur. Bahkan masih ada perempuan yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Bahkan masih ada kelas 6 SD. Menurut keterangan korban dia engga bisa kemana-mana. Akhirnya dia diminta untuk melayani. Awalnya satu pria. Setelah itu ternyata ada lagi, terus seperti itu. Korban hanya dikasih 100-150 ribu selama dua minggu,” katanya.

Lia menyebut, terduga pelaku dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Mereka membagi peran untuk memuluskan aksinya.

“Insial D, kemudian ada 3 orang jadi muncikari. Semua (korban) anak-anak. Rata-rata di bawah umur. A yang nyewa kontrakan. Kemudian inisial D yang memasarkan korban, yang satu lagi dia belum sebut namanya. Tapi dia (korban) mengaku menerima uang dari para pelanggan anak tersebut,” ujarnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKAST KOTA/POLDA METRO JAYA.