BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengungkapkan, Daniel (17) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selain menjual siswi SMA berinisial A (15), juga menjual pacarnya, Sarah kepada pria hidung belang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ada Sarah 17 tahun (pacar pelaku),” kata Firdaus saat dikonfirmsi, Jumat, 12 Januari.
Tak hanya itu, Daniel juga menjual wanita lain bernama Intan ke pria hidung belang. Kendati demikian, tidak dijelaskan wanita ini merupakan teman yang didapat dari aplikasi online atau pacarnya.
“Intan belum diketahui umurnya berapa,” katanya.
Sebagai informasi, Daniel menjual para korban yang masih di bawah umur ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu.
Dari tarif sekali kencan senilai sebesar Rp300 ribu, korban hanya mendapat Rp50 ribu. Sisanya, Rp250 ribu, untuk Daniel.
BACA JUGA:
Kasat mengataka bahwa salama ini pelaku bekerja sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain.
“Pelaku bekerja sendiri. Uang hasil sewa korban, diserahkan kepada Daniel. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang Daniel,” ucapnya
Polisi mengaku menghabiskan waktu selama 4 bulan untuk melakukan penangkapan terhadap Daniel. Anehnya, Daniel berhasil ditangkap tak jauh dari rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi, Jumat, 12 Januari.
Daniel ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.