Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) beirnisial R (19). Dia ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 2 dua remaja wanita berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran, Kompol Nunu Suparmi mengatakan untuk pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 16 Januari. “Benar ditangkap, satu pria yang merupakan DPO TPPO di wilayah Tanjung Priok,” kata Nunu kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Baru, Kamis, 16 Januari.

Ia menyebut pelaku berperan sebagai mucikari. Namun untuk waktu berapa lamanya R memperdagangkan wanita ke pria hidung belang, Nunu menyebut masih dalam pendalaman. “Perannya mucikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur melalui via aplikasi Mi-Chat di Hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Jumat, 3 Januari, lalu. Empat orang tersangka berinisial RA (19), MRC (22), MR (18) dan R (20). “Sudah kita amankan. Ada empat orang,” kata Nunu kepada wartawan di Polsek Metro Kebayoran Baru, Selasa, 14 Januari.

Ia menyebut dalam menjalankan aksinya, mereka membagi peran dalam untuk menjual korban ke para hidung belang. “Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, MR alias M dan R,” ujar Nunu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua korban ini harus melayani 70 pria, apabila ini mendapatkan upah Rp3,5 juta. Apabila tidak mencapai target, maka mereka tidak akan mendapatkan upah.

“Para tamu (pria hidung belang) membayar ke muncikari kisaran 250 ribu sampai 1,5 juta rupiah. Korban dibayar 3,5 juta rupiah per 70 tamu (jika diakumulasi). Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” ucapnya

“Tidak dibayar (kalau belum 70 pria). Yang jelas per 70 orang dibayar 3,5 juta rupiah,” sambungnya.

Meski target yang diminta para pelaku ini tinggi, kata Nunu, korban mampu mencapai target. Bahkan sudah mendapatkan tiga kali gajian. “Sudah 3 kali gajian. (Total) Sudah 210 pria,” ucapnya.