Bagikan:

BEKASI - Polisi mengungkap sosok wanita bernama Oma atau Mami, yang diduga dalang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 8 wanita di Pondok Gede, Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, motif Oma menjual korban ke pria hidung belang untuk mencari keuntungan.

“Motifnya mencari keuntungan. (Tujuannya) untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam pesan singkat, Senin, 15 Januari.

Firdaus menyebut bila aksi yang dilakukan selama setahun lamanya itu telah menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta.

Dalam kegiataan itu, Oma menyediakan faislitas tempat dan makanan sehari-hari untuk 8 korbannya.

“Dari 8 korban, Oma mendapatkan keuntungan Rp36 juta,” katanya.

Beruntung aksi itu terungkap setelah salah satu korban berinisial A (15) melapor ke orang tua dan Komnas PA. Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan itu langsung menangkap tersangka Daniel dan Oma di kawasan Kota Bekasi.

Perihal delapan korban saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pendampingan.

“(Langkah pencegahan) Sat reskrim bersama KPAD, Komnas anak dan memberikan pelayanan psikologi bagi korban,” tutupnya.