Kenal Pria Lewat Michat, Siswi SMA di Bekasi Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

BEKASI - Seorang bocah berinisial A (15) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan tiga orang pelaku di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah mengatakan, pihaknya menerima aduan bocah perempuan hilang pada Oktober 2023. Namun, 2 hari setelah dilaporkan, korban pulang ke rumah.

“Ternyata setelah 2 hari laporan bapaknya. Dia (korban) pulang dengan sendirinya. Kemudian diantarlah anak itu ke Komnas PA,” kata Lia saat dikonfirmais VOI, Selasa, 9 Januari.

Setibanya di Komnas, lanjut Lia, terlihat wajah ketakutan pada korban. Hal itu membuat Komnas PA curiga. Komnas PA pun melakukan pendekatan, berkomunikasi secara persuasif.

Hasilnya, A mengaku telah berkenalan dengan pelaku berinisial D melalui aplikasi Michat. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar.

Korban yang baru menginjak kelas 10 SMA tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian pelaku membawa korban ke kontrakannya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kemudian pada saat itu, ternyata dia disuruh berfoto di kontrakan dengan pakaian-pakaian yang sudah disiapkan sama si cowok tersebut. Lalu ternyata foto disebarkan lewat apliaksi Michat untuk dijadikan cewek BO (Boking Order),”katanya.

“Setelah disebarkan datanglah pelanggan pertama, begitu kagetnya ini anak. Terus dia engga bisa kemana-mana. Akhirnya dia diminta untuk melayani awal satu pria. Setelah itu ternyata ada lagi terus seperti itu,” sambunganya.

Aksi perdagangan itu berjalan selama dua minggu lamanya. Namun, korban hanya diberikan Rp150 ribu. Korban yang mengaku kesal, tak dapat berbuat banyak. Terlebih dia tidak boleh keluar dari pekerjaan tersebut.

Tak hilang akal, korban beralasan ingin mengambil pakaian di rumahnya. Kesempatan itu dia gunakan untuk melarikan diri dari kontrakan.

“Setelah itu anak ini mencoba berbohong sama si cowok ini, ingin ambil pakaian ke rumahnya. Di situlah dia kabur dari rumah itu. Jadi itu awal membongkar kasus ini,” ungkapnya.

Keluarga dan Komnas PA yang mengetahui informasi itu langsung membuat laporan kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKAST KOTA/POLDA METRO JAYA.

“Setelah itu langsung kita kasih membuat laporan polisi,” tuturnya.