Bagikan:

JAKARTA - Polisi akan memberikan pendampingan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial ACA (17).

Sebagaimana dijelaskan pihak kepolisian, ACA adalah anak di bawah umur yang diminta melayani pria hidung belang di apartemen Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu, kepolisian mengatakan bahwa ACA mengalami trauma. Oleh sebab itu ACA akan diberi pendampingan.

“Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTP3A itu juga senantiasa berkoordinasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Bintoro menerangkan, pendampingan terhadap ACA perlu dilakukan pihaknya dan KPAI agar korban tidak mengalami trauma pascaperistiwa tersebut.

“Kasian yang bersangkutan masih di bawah umur, orangtuanya kok bisa kayak begitu. Saya juga bingung,” ucapnya.

Seperti diketahui, ACA adalah korban dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ACA diminta JL (muncikari) untuk melayani pria hidung belang dengan imbalan uang.

Namun praktik itu diketahui oleh orang tua ACA karena videonya beredar di internet.