Saksi Mahkota Sidang Johnny G Plate Buka-bukan Soal Rp60 Miliar Buat Selesaikan Kasus BTS 4G
Jalannya sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan buka-bukan soal uang Rp60 miliar yang diperuntukan menyelesaikan kasus base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Uang itu disebut didapat dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan tujuan Yusrizki memberikan uang Rp60 miliar. Saksi Irwan pun menyebut bila ia tak mengetahui secara pasti.

Namun, sepengetahuannya duit itu untuk pendampingan hukum di kasus BTS 4G Kominfo.

"Saya tidak tahu, tapi pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober.

"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" tanya jaksa.

"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak. Pak Windu dengan pengacaranya dengan Pak Setyo dan ada Pak Edward juga," jawab Irwan.

Lantas, jaksa kembali menggali perihal uang Rp60 miliar tersebut. Irwan diminta menjelaskan soal Yusrizki yang menjadi pihak pemberi uang tersebut.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy inipun berasumsi alasannya karena Yusrizki masuk dalam konsorsium proyek BTS 4G Kominfo.

"Saya fokus dulu dengan Rp60 milair karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?" tanya jaksa.

"Saya asumsikan demikian karena pada saat penjajakan awal dari pak Anang memperkenalkan pak Yusrizki dengan para konsorsium, saya anggap demikian," kata Irwan.

Kemudian, Irwan menyebut bila uang Rp60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Windi lalu menjelaskan uang itu diambil karena diminta oleh Irwan Hermawan. Lalu, ia juga diminta mengantarkannya kepada seseorang bernama Jefry. Sosok Jefry tidak dibeberkan secara rinci dalam persidangan.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," kata Windi.

Pun, Yusrizky juga membenarkan terkait dengan adanya uang untuk pendampingan hukum. Namun uang tersebut diberikan secara bertahap.

Dia juga tidak bisa memerinci nama yang saat itu diberikan. Yusrizki mengaku lupa dan tidak memberikan keterangan jelas soal Jefry.

"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," kata Yusrizki.