JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang merupakan saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G, hari ini.
Cecaran itu seputar commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar terkait rencana bergabung ke Bakti Kominfo di proyek BTS 4G.
Bermula saat Hakim Fahzal mempertanyakan ada tidaknya pertemuan dengan Arya Damar. Galumbang pun mengamininya dan menyebut bila pertemuan itu rutin dilakukan karena PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaanya.
Lantas, Hakim Fahzal menyinggung soal ada tidaknya pembahasan commitment fee. Namun, Galumbang membantahnya.
"Ada ngga saudara berbicara masalah commitment fee?" tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober.
"Tidak," jawab Galumbang.
Mendengar jawaban Galumbang, Hakim Fahzal seolah menyakini bila ada yang ditutupi. Sehingga, meminta saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, berkata yang sebenarnya.
"Jangan macam-macam saudara," sebut Hakim Fahzal.
"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," jawab Galumbang.
"Jangan tidak mungkin tidak mungkin, menawarkan?" cecar Hakim Fahzal.
"Seperti yang sudah saya jelaskan Yang Mulia," kata Galumbang.
Hakim Fahzal lalu menyebut bila Arya Damar telah diperiksa dalam persidangan. Kemudian, disebutkan bila ada commitment fee 10 persen.
"Arya damar itu Pak, sudah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini, begitu loh pak. Dia yang bilang Galumbang Menak ngomongnya, ada commitment fee 10 persen, makanya dia berani mengeluarkan Rp240 miliar. Begitu loh pak, karena dia dapat proyek itu pagunya Rp2,4 triliun," beber Hakim Fahzal.
BACA JUGA:
Namun, Galumbang tetap membantah. Ia berdalih tak pernah membahas commitment fee saat bertemu dengan Arya Damar.
"Sampai hari ini Yang Mulia, bahwa tidak pernah memberikan ke saya dan saya tidak pernah menagih," kata Galumbang.