Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Irwan Herwaman mengenai adanya pembicaraan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo soal seseorang berinisial AQ yang disebut bekaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Irwan Herwaman merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Berawal saat jaksa menyinggung adanya grup aplikasi pesan singkat Telegram yang berisi saksi dengan Galumbang dan Anang Achmad Latif. Namun, Irwan mengaku tak mengingatnya.

"Tidak ingat," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Oktober.

"Saudara tidak ingat, sudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk palapa ring proyek, palapa ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" cecar jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang ngga pernah diberikan, disampaikan kepada BPK? timpal jaksa.

Namun, Irwan mengaku tak bisa mengingatnya. Mendengar pernyataan itu, jaksa membacakan BAP yang isinya soal percakapannya dengan Anang Achmad Latif.

Percakapan itu membahas tentang sosok AQ yang disebut 'orang' BPK.

"Sekarang tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu' saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" cecar jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," klaim Irwan.

Jaksa lantas menyinggung soal adanya aliran uang Rp40 miliar yang sempat diserahkan ke pihak atau perwakilan BPK.

"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Irwan.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa.

"Untuk siapa saya tidak tahu," kata Irwan.

Adapun, pada proses persidangan muncul aliran dana kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo ke BPK. Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangan Windi Purnama ketika bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Windi menyebut sempat memberikan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin Rusli yang disebut sebagai perantara atau perwakilan BPK.