Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G kembali digelar hari ini. Majelis hakim mencecar soal aliran uang Rp3 miliar ke tersangka Muhammad Yusrizki.

Cecaran pertanyaan bermula saat Hakim Ketua Fahzal mempertanyakan kesaksian William Leonardo selaku Dirut PT Excelsia Mitra yang menyebut sempat memberikan uang ke tersangka Muhammad Yusrizki sebesar Rp3 miliar.

"Ada memberikan sesuatu ke Yusrizki?" tanya Hakim Ketua Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 September.

"Ada," jawab William.

"Berapa saudara kasih?" timpal Hakim Fahzal yang kemudian dijawab William sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, ditanyakan soal tujuan pemberian uang tersebut. William mengaku tujuannya untuk menjaga hubungan dengan Yusrizki kedepannya.

"Tadi kan saudara kan dari kontrak itu saudara dapat, tadi kan cerita-cerita barangkali nanti ada ada yang memesan barang gitu kan ceritanya tohh dan ternyata emang ada. Jadi yang saudara serahkan Rp3 miliar itu apa namanya? ke yusrizki itu?" cecar Hakim Ketua Fahzal.

"Partisipasi aja," jawab William.

"Kenapa saudara berpatisipasi sama dia?" timpal Hakim.

William beralasan uang itu layaknya investasi agar mendapatkan proyek lainnya dari Yusrizki. Sebab, latar belakangnya merupakan sosok yang aktif EBT, khususnya biogas.

"Saudara ko gampang saja memberikan uang Rp3 miliar itu loh? apa namanya?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Sebenernya 3 miliar itu untuk proyek ke depannya," jawab William.

Mendengar keterangan itu, Hakim Fahzal mempertanyakan pengetahuan Wilillam soal hubungan proyek BTS Kominfo dengan Yusrizki.

Namun, Wilillam meyebut tak mengetahuinya. Sehingga, Hakim Fahzal semakin heran dan meminta saksi untuk memberi keterangan yang jujur.

"Ko tidak tahu? ngapain saudara serahkan tadi, bagaimana pak? kalau Rp300 ribu itu beda kalau Rp3 miliar itu kan udah bisa itu BMW apa yang dibeli siapa kemarin itu bisa itu kan pak. gimana terus terang saja?" cecar Hakim Fahzal.

Hanya saja, Wilillam kembali menjelaskan bila uang yang diberikannya kepada Yusrizki untuk partisipasi tanpa menjelaskan secara rinci.

Hingga akhirnya, Hakim Fahzal memintanya untuk menjelaskan waktu pemberian uang tersebut.

"Saya transfer pak. Desember tanggal 30, 2021," kata William.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Dua di antaranya yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.