Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang, termasuk eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

"Atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.

Ali belum memerinci siapa saja yang dicegah. Namun, informasi yang diperoleh empat orang yang dicegah selain Eko, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emereld Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Keempatnya bakal dicegah selama enam bulan. "Dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," tegasnya.

KPK mengingatkan Eko dan ketiga orang tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik ketika dipangil. Mereka juga diharap memberikan keterangan secara jelas di hadapan penyidik.

Sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.

Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.